16 September 2009

Hitungan Zakat Penghasilan & Zakat Investasi

Gaji anda yang berkisar antara 1,2 s/d 1,3 juta memang sudah nyaris memenuhi nisab zakat. Mengapa nyaris ? Karena nishab zakat penghasilan itu adalah seharga 520 kg beras. Bila kita anggap anda makan nabi dari beras yang seharga Rp. 2.000, maka nisah zakat anda adalah 520 kg x Rp. 2.000 = 1.040.000. Dan bila beras yang anda makan seharga Rp. 2.500, maka nisah zakat profesi anda adalah 520 kg x Rp. 2.500 = Rp. 1.300.000,-. Jadi dalam hal ini anda sudah pas mencapai nishab dalam ketentuan zakat profesi.

Apalagi anda juga punya penghasilan lain yaitu dari kontrakan yang besarnya sebulan Rp. 275.000 x 3 = Rp. 825.000, maka sudah pastilah anda termasuk wajib zakat, karena sudah lebih dari nishab.

Namun sebagaimana yang disebutkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fiqhuz Zakat, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam penentuan penghitungannya. Apakah yang zakat itu berdasarkan pemasukan kotor atau berdasarkan pemasukan bersih setelah dipotong dengan pengeluaran pokok. Beliau sendiri menerima kedua pendapat itu dengan membedakan bila seseorang punya pendapatan lumayan besar, sebaiknya mengeluarkan zakat berdasarkan pendapatan kotor. Sedangkan bila seseorang memang termasuk kecil pemasukannya dan banyak tanggungan wajibnya, maka dia mengeluarkan zakat berdasarkan penghasilan bersihnya saja.

Maka begitu anda mendapat gaji dalam sebulan Rp. 1,3 juta plus Rp. 825.000 hingga menjadi Rp. 2.125.000, silahkan potong 2,5 % dari gaji kotor anda, bila anda cenderung kepada pendapat pertama. Tapi bila anda merasa termasuk kalananga yang berpendapatan pas-pasan, maka zakat anda berdasrkan sisa uang yang ada saja. Sisa itulah yang dikeluarkan 2,5 %-nya.

Silahkan serahkan uang zakat anda kepada lembaga amil zakat yang syah danresmi dan terdekat dalam jangkauan anda. Sebab Rasulullah SAW dahulu telah membangun lembaga amil zakat untuk menyerahkan dana zakat. Lembaga inilah yang secara resmi disyariatkan untuk kita menyerahkan dana zakat. Dan agar zakat kita sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

swaramuslim.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar