Diskusi tentang apakah seorang guru ngaji itu bisa dikategorikan sebagai fi sabililah atau bukan, adalah diskusi yang tidak pernah kunjung usai. Selalu ada saja yang mendukung dan ada saja yang menentangnya. Masing-maisng dengan dalil dan dalihnya yang barangkali kita pun sulit untuk menentukan pilihan.
Tapi lepas dari perbedaan pandangan itu, sebagai orang tua yang telah mendapatkan jasa berupa bimbingan dari seorang guru ngaji, alangkah wajarnya bila kita memberikan penghargaan dalam bentuk finansial kepada guru ngaji. Atas jasanya itu, seorang guru ngaji berhak atau sejumlah harta pembayaran yang layak dari para orang tua yang anaknya diajar ngaji. Bahkan seharusnya, uang jasa yang mereka terima itu lebih besar dari gaji pegawai umumnya. Sebab peran mereka amat jelas dan penting bagi kehidupan anak di dunia dan di akhirat.
Kalau ada orang tua yang rela mengeluarkan uang berjuta sekedar untuk les piano anaknya, les tari, les inggris dan les-les lainnya, mengapa untuk guru ngaji yang memberikan bimbingan dunia akhirat malah pelit. Seharusnya seorang guru ngaji digaji sebulan paling tidak 5 sampai 10 juta. Agar beliau bisa konsentrasi penuh dalam mengajar anak-anak. Tidak perlu lagi cari objekan di luar pekerjaaannya.
Dan yang lebih penting lagi, kita tidak perlu membayarkan zakat kepada mereka. Sebab kita sudah menjadikan mereka orang kaya, sehingga justru guru ngaji itu pun menjadi wajib zakat. Bukan menjadi penerima zakat.
Kalau kondisi yang ada sekarang ini, umumnya guru ngaji itu adalah orang miskin. Sehingga kalau pun mereka mendapat harta dari zakat, tentu memang berhak sebab kemiskinan mereka.
swaramuslim.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar