16 September 2009

Zakat Barang Kredit

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu tentang barang apa saja yang wajib dizakatkan. Tidak semua barang yang kita miliki wajib dizakatkan. Rumah tempat tinggal, tanah, sawah, kendaraan atau perabot rumah tangga tidaklah termasuk barang yang wajib dizakatkan.

Yang wajib dizakatkan adalah barang-barang seperti emas atau perak yang disimpan selama satu tahun qamariyah dan jumlahnya telah melebihi nisah, yaitu 85 gram. Juga yang wajib dizakatkan adalah uang yang disimpan selama setahun dan nilainya sama dengan harta emas 85 gram.

Adapun sawah yang ditanami, barulah dikeluarkan zakatnya pada saat panen saja, itupun bila hasil panennya melebihi nisab yaitu seberat 520 kg beras atau gandum.

Sedangkan dalam jenis usaha perdagangan zakatnya, yang dizakatkan adalah modal berputar yang digunakan untuk membeli barang yang didagangkan dan nilainya mencapai harga 85 gram emas serta telah berputar untuk waktu satu tahun lamanya. Bangunan toko, perabot, perlengkapan perdagangan dan asset lainnya tidak termasuk yang diperhitungkan untuk dikeluarkan zakatnya.

Para ulama membuat 5 syarat barang yang wajib dizakatkan. Antra lain :


Dimiliki secara penuh

Genap dimiliki selama setahun qamariyah (bukan Syamsiyah) atau disebut juga dengan Haul

Telah mencukupi hajat (kebutuhan) dasar.

Telah mencapai Nishab

Harta itu tumbuh produktif atau memberi pemasukan bagi pemiliknya

1 komentar: